banner 728x250
Berita  

Komisi V DPRD Lampung Perkuat Pengawasan PPDB 2026 Melalui RDP Bersama Disdikbud

banner 120x600

(Literasiruwajurai.com): Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi V Mardiana, S.T., M.T., Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran.

RDP difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Yanuar Irawan menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan PPDB guna mencegah terjadinya potensi penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas dan menyeluruh.

DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik tetap akan menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Menutup RDP, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung, guna memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian dan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
(Tim Humas)