Pemerintah Provinsi Lampung akan menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) mulai 2026. Dana ini bersumber dari APBD dan menjadi pengganti uang komite yang dihapus sejak 2025. Kebijakan ini digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk meringankan biaya pendidikan siswa.
(Literasiruwajurai.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur. Fokusnya jelas: menekan pungutan pendidikan yang selama ini muncul lewat uang komite.
“Sejak tahun lalu Pak Gubernur sudah meminta agar beban siswa dan orang tua dikurangi. Tahun ini kami susun rencana pembiayaan operasional sekolah agar bisa dianggarkan melalui APBD,” kata Thomas, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan BPKAD. Rencananya, BOP akan dikirim per triwulan langsung ke rekening sekolah. Dengan pola itu, sekolah diharapkan tetap bisa berjalan lancar tanpa menunggu lama pencairan dana.
“Insya Allah penyaluran dilakukan per triwulan. Sekolah bisa tetap beroperasi dengan maksimal dan kegiatan pembelajaran dapat dibiayai lewat BOP,” ujarnya.
Besaran bantuannya ditetapkan Rp500 ribu per siswa per tahun untuk sekolah reguler. Untuk sekolah unggul, nilainya Rp600 ribu per siswa per tahun. Sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan penggunaannya sesuai kebutuhan.
“Untuk sementara per tahun, mengikuti kemampuan keuangan daerah. Jika kondisi membaik, tentu akan kami kaji ulang untuk peningkatan,” kata Thomas.
Ia menegaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Gubernur Lampung dalam membantu masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar.
“Ini komitmen Pak Gubernur. Mengurangi beban biaya pendidikan dan memastikan sekolah tetap berjalan baik. Karena itu anggaran ini disalurkan mulai 2026,” pungkasnya.(*)










